Senin, 06 Mei 2013

RESUME IPS


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945 SEBAGAI WUJUD BERKEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.

Dalam bahasa hukum Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua :
1.        Hukum Objektif (Objectief recht)
2.        Hukum Subjektif (Subjectief recht)
Menurut Van Apeldoorn (1981:54) : “Hukum objektif merupakan peraturan hukumnya, sedangkan hukum subjektif merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menjadi hak dan kewajiban.”
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan hukum.
Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu : disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban. Dalam kehidupan bermasyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban. Yang berarti tiada hak tanpa kewajiban.

Untuk menjamin hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang diterangkan dalam UUD 1945, antara lain :
A.           HAK ATAS KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN.
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum.

B.            HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK.
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pengakuan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang suku, ras dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

C.           HAK ATAS KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.
Hak ini diatur dalam pasal 28. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk menyartakan pikiran atau pendapat dan hak berkumpul dan berserikat.


D.           HAK ATAS KEBEBASAN MEMELUK BERAGAMA DAN BERIBADAT.
Hak ini diatur dalam pasal 29 ayat (2). Pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

E.            HAK IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN.
Hak ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-            Dalam pasal 27 ayat (3) : merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
-            Dan pasal 30 ayat (1) : merupakan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

F.            HAK MENDAPAT PENGAJARAN.
Hak ini diatur dalam pasal 31 ayat (1). Pasal ini merupakan pengakuan terhadap warga negara untuk mendapat penagajaran.  Hak ini juga diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

G.           HAK DIPELIHARA OLEH NEGARA.
Hak ini diatur dalam pasal 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh Negara.

Sedangkan kewajiban yang diatur UUD 1945, antara lain :
1.             Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan.
Tertuang dalam pasal 27 ayat (1). Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali. Kewajiban patuh pada hukum ini bersifat memaksa, jadi barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.
Di samping itu, setiap warga negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintahan dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

2.             Kewajiban Ikut Serta dalam Upaya Membela Negara dan Menjaga Pertahanan Dan Keamanan.
Tertuang dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban di samping hak setiap warga negara.



Secara umum, kewajiban-kewajiban warga negara dapat dibedakan atas :
a.         Kewajiban terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada Tuhan TME;
b.        Kewajiban terhadap dirinya sendiri, misalnya : percaya pada diri sendiri, menjaga kesehatan badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan;
c.         Kewajiban terhadap masyarakat, misalnya : mencintai sesama manusia, hidup toleransi, gotong-royong;
d.        Kewajiban terhadap negara, misalnya : mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membayar pajak, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila.

Hak dan kewajiban warga negara selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti : Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan KUHP.
Dengan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita, hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan atau perlindungan hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar