HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945 SEBAGAI WUJUD BERKEHIDUPAN
BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.
Dalam bahasa hukum Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua :
1.
Hukum Objektif (Objectief recht)
2.
Hukum
Subjektif (Subjectief recht)
Menurut Van Apeldoorn
(1981:54) : “Hukum objektif merupakan peraturan hukumnya, sedangkan hukum subjektif merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menjadi hak dan kewajiban.”
Hak
dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang
itu muncul karena ditentukan atau diciptakan hukum.
Tatanan
yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada
subjek hukum
diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu :
disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban. Dalam kehidupan bermasyarakat,
hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan karena
setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban. Yang berarti tiada hak tanpa kewajiban.
Untuk menjamin
hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang
diterangkan dalam UUD 1945, antara lain :
A.
HAK ATAS KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM DAN
PEMERINTAHAN.
Hak
tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut merupakan pengakuan dan
jaminan hak yang sama semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat,
baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum.
B.
HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK.
Hak
tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pengakuan
bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa
memandang suku, ras dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
C.
HAK ATAS KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.
Hak
ini diatur dalam pasal 28. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak
kemerdekaan untuk menyartakan pikiran atau pendapat dan hak berkumpul dan
berserikat.
D.
HAK ATAS KEBEBASAN MEMELUK BERAGAMA DAN BERIBADAT.
Hak
ini diatur dalam pasal 29 ayat (2). Pasal ini memberikan kebebasan kepada
setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
E.
HAK IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA DAN
PERTAHANAN DAN KEAMANAN.
Hak
ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-
Dalam
pasal 27 ayat (3) : merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan
terhadap setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
-
Dan
pasal 30 ayat (1) : merupakan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan
negara.
F.
HAK MENDAPAT PENGAJARAN.
Hak
ini diatur dalam pasal 31 ayat (1). Pasal ini merupakan pengakuan terhadap
warga negara untuk mendapat penagajaran.
Hak ini juga diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
G.
HAK DIPELIHARA OLEH NEGARA.
Hak
ini diatur dalam pasal 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh Negara.
Sedangkan kewajiban
yang diatur UUD 1945, antara lain :
1.
Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan.
Tertuang
dalam pasal 27 ayat (1). Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib untuk
mentaati peraturan tanpa kecuali. Kewajiban patuh pada hukum ini bersifat
memaksa, jadi barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.
Di
samping itu, setiap warga negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintahan dan
patuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2.
Kewajiban Ikut Serta dalam Upaya Membela Negara dan
Menjaga Pertahanan Dan Keamanan.
Tertuang
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Ikut serta dalam upaya pembelaan
negara dan menjaga pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban di samping hak
setiap warga negara.
Secara umum, kewajiban-kewajiban
warga negara dapat dibedakan atas :
a.
Kewajiban
terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada Tuhan TME;
b.
Kewajiban
terhadap dirinya sendiri, misalnya : percaya pada diri sendiri, menjaga
kesehatan badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan;
c.
Kewajiban
terhadap masyarakat, misalnya : mencintai sesama manusia, hidup toleransi,
gotong-royong;
d.
Kewajiban
terhadap negara, misalnya : mentaati dan menjalankan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, membayar pajak, memupuk persatuan dan kesatuan
berdasarkan Pancasila.
Hak
dan kewajiban warga negara selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti : Peraturan Pemerintah, Undang-Undang,
dan KUHP.
Dengan
adanya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan
perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita, hak dan kewajiban warga negara
mendapat jaminan atau perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar