PENDAHULUAN
Dalam makalah ini saya membahas tentang hak dan kewajiban
warga Negara menurut UUD 1945 sebagai wujud berkehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh
pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya,
tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya, yang
menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan
mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak
mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan
hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang
harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Di lain pihak, mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara lain, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsunya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Di lain pihak, mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara lain, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsunya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Dalam
konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya
elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing komponen tersebut.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian
dari penduduk suatu Negaranya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan
cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus
tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan
hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA
NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sedangkan, Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat
1, bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.
Hak
dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang
itu muncul karena ditentukan atau diciptakan hukum.
Dalam bahasa hukum Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua :
1.
Hukum Objektif (Objectief recht)
2.
Hukum
Subjektif (Subjectief recht)
Menurut Van Apeldoorn
(1981:54) : “Hukum objektif merupakan peraturan hukumnya, sedangkan hukum subjektif merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menjadi hak dan kewajiban.”
Tatanan
yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada
subjek hukum
diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu :
disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban. Dalam kehidupan bermasyarakat,
hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan
karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban. Yang berarti tiada hak tanpa kewajiban. Jadi, Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan harus selalu
“digandengkan”, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan
keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BERDASARKAN UUD 1945
Untuk menjamin
hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang
diterangkan dalam UUD 1945, antara lain :
A.
Hak Atas Kedudukan Yang Sama Dalam Hukum Dan
Pemerintahan.
Hak
tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut merupakan pengakuan dan
jaminan hak yang sama semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat,
baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam
hukum.
B.
Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak.
Hak
tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pengakuan
bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa
memandang suku, ras dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
C.
Hak Atas Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul.
Hak
ini diatur dalam pasal 28. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak
kemerdekaan untuk menyartakan pikiran atau pendapat dan hak berkumpul dan
berserikat.
D.
Hak Atas Kebebasan Memeluk Beragama Dan Beribadat.
Hak
ini diatur dalam pasal 29 ayat (2). Pasal ini memberikan kebebasan kepada
setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
E.
Hak Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara Dan
Pertahanan Dan Keamanan.
Hak
ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-
Dalam
pasal 27 ayat (3) : merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan
terhadap setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
-
Dan
pasal 30 ayat (1) : merupakan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan
negara.
F.
Hak Mendapat Pengajaran.
Hak
ini diatur dalam pasal 31 ayat (1). Pasal ini merupakan pengakuan terhadap
warga negara untuk mendapat penagajaran.
Hak ini juga diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
G.
Hak Dipelihara Oleh Negara.
Hak
ini diatur dalam pasal 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh Negara.
Sedangkan kewajiban
yang diatur UUD 1945, antara lain :
1.
Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan.
Tertuang
dalam pasal 27 ayat (1). Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib untuk
mentaati peraturan tanpa kecuali. Kewajiban patuh pada hukum ini bersifat
memaksa, jadi barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.
Di
samping itu, setiap warga negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintahan dan
patuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2.
Kewajiban Ikut Serta dalam Upaya Membela Negara dan
Menjaga Pertahanan Dan Keamanan.
Tertuang
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Ikut serta dalam upaya pembelaan
negara dan menjaga pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban di samping hak
setiap warga negara.
Secara umum,
kewajiban-kewajiban warga negara dapat dibedakan atas :
a.
Kewajiban
terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada Tuhan TME;
b.
Kewajiban
terhadap dirinya sendiri, misalnya : percaya pada diri sendiri, menjaga
kesehatan badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan;
c.
Kewajiban
terhadap masyarakat, misalnya : mencintai sesama manusia, hidup toleransi,
gotong-royong;
d.
Kewajiban
terhadap negara, misalnya : mentaati dan menjalankan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, membayar pajak, memupuk persatuan dan kesatuan
berdasarkan Pancasila.
KESIMPULAN
Hak
dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul
karena ditentukan atau diciptakan hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan
menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani
kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2
segi, yaitu : disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban.
Untuk menjamin
hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang
diterangkan dalam UUD 1945, yaitu hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, hak atas kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, hak memilih agama yang diyakininya, hak membela
Negara, hak menjaga pertahanan dan keamanan, hak dipelihara oleh Negara. Sedangkan
kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, antara lain: kewajiban menjunjung hokum,
kewajiban menjaga pertahanan dan keamanan Negara.
Hak
dan kewajiban warga negara selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti : Peraturan Pemerintah,
Undang-Undang, dan KUHP.
Dengan
adanya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan
perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita, hak dan kewajiban warga
negara mendapat jaminan atau perlindungan hukum.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Wujud Berkehidupan Bermasyarakat dan Bernegara ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR REFERENSI
Abdul Aziz Wahab, dkk. (2009). Konsep dasar IPS.
Jakarta: Universitas Terbuka.
Ardianzahrur.blogspot.com/
hak-dan-kewajiban-warga Negara.html.
Aldidonoprabowo.blogspot.com/…/normal-o-false.
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar