Senin, 06 Mei 2013

MAKALAH HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA menurut UUD 1945


PENDAHULUAN

Dalam makalah ini saya membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945 sebagai wujud berkehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya, yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Di lain pihak, mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara lain, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsunya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.


PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
   Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan. Sedangkan, Warga Negara adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat 1, bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang  sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan hukum.
Dalam bahasa hukum Belanda, kata “recht” (hukum) dibagi menjadi dua :
1.        Hukum Objektif (Objectief recht)
2.        Hukum Subjektif (Subjectief recht)
Menurut Van Apeldoorn (1981:54) : “Hukum objektif merupakan peraturan hukumnya, sedangkan hukum subjektif merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menjadi hak dan kewajiban.”
Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu : disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban. Dalam kehidupan bermasyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban. Yang berarti tiada hak tanpa kewajiban. Jadi, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan harus selalu “digandengkan”, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


B.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Untuk menjamin hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang diterangkan dalam UUD 1945, antara lain :
A.           Hak Atas Kedudukan Yang Sama Dalam Hukum Dan Pemerintahan.
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama semua warga negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum.
B.            Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak.
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2). Pasal tersebut merupakan pengakuan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang suku, ras dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C.           Hak Atas Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul.
Hak ini diatur dalam pasal 28. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk menyartakan pikiran atau pendapat dan hak berkumpul dan berserikat.
D.           Hak Atas Kebebasan Memeluk Beragama Dan Beribadat.
Hak ini diatur dalam pasal 29 ayat (2). Pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
E.            Hak Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara Dan Pertahanan Dan Keamanan.
Hak ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1).
-            Dalam pasal 27 ayat (3) : merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha membela negara.
-            Dan pasal 30 ayat (1) : merupakan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
F.            Hak Mendapat Pengajaran.
Hak ini diatur dalam pasal 31 ayat (1). Pasal ini merupakan pengakuan terhadap warga negara untuk mendapat penagajaran.  Hak ini juga diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
G.           Hak Dipelihara Oleh Negara.
Hak ini diatur dalam pasal 34 UUD 1945. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh Negara.

Sedangkan kewajiban yang diatur UUD 1945, antara lain :
1.             Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan.
Tertuang dalam pasal 27 ayat (1). Berdasarkan pasal ini, setiap warga negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali. Kewajiban patuh pada hukum ini bersifat memaksa, jadi barang siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.
Di samping itu, setiap warga negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintahan dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2.             Kewajiban Ikut Serta dalam Upaya Membela Negara dan Menjaga Pertahanan Dan Keamanan.
Tertuang dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan merupakan kewajiban di samping hak setiap warga negara.

Secara umum, kewajiban-kewajiban warga negara dapat dibedakan atas :
a.         Kewajiban terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada Tuhan TME;
b.        Kewajiban terhadap dirinya sendiri, misalnya : percaya pada diri sendiri, menjaga kesehatan badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan;
c.         Kewajiban terhadap masyarakat, misalnya : mencintai sesama manusia, hidup toleransi, gotong-royong;
d.        Kewajiban terhadap negara, misalnya : mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membayar pajak, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila.

KESIMPULAN
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu : disatu pihak hak dan di lain pihak kewajiban.
Untuk menjamin hak yang dimiliki warga negara, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang diterangkan dalam UUD 1945, yaitu hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak memilih agama yang diyakininya, hak membela Negara, hak menjaga pertahanan dan keamanan, hak dipelihara oleh Negara. Sedangkan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, antara lain: kewajiban menjunjung hokum, kewajiban menjaga pertahanan dan keamanan Negara.
Hak dan kewajiban warga negara selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti : Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan KUHP.
Dengan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita, hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan atau perlindungan hukum.

SARAN

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Wujud Berkehidupan Bermasyarakat dan Bernegara ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

DAFTAR REFERENSI

Abdul Aziz Wahab, dkk. (2009). Konsep dasar IPS. Jakarta: Universitas Terbuka.
Ardianzahrur.blogspot.com/ hak-dan-kewajiban-warga Negara.html.
Aldidonoprabowo.blogspot.com/…/normal-o-false.
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar